Penelitian sebagai salah satu pilar tridarma perguruan tinggi memiliki kedudukan krusial bagi dosen maupun lembaga.

Penelitian sebagai salah satu pilar tridarma perguruan tinggi memiliki kedudukan krusial bagi dosen maupun lembaga. Merujuk pada PMA Kemenag No 55 tahun 2014 tentang Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan, bahwa yang dimaksud penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan meliputi: a. mengembangkan ilmu agama; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan budaya dan seni; d. mengembangkan budaya akademik; dan e. mengatasi persoalan kehidupan dan kemanusiaan.

 

Pengertian dan tujuan penelitian di PTK tersebut tidak lantas membatasi peran perguruan tinggi. Pasal lain menyebutkan bahwa, Perguruan  Tinggi   Keagamaan  dapat melakukan  penelitian  dalam  rangka pengembangan bidang keilmuan spesifik tertentu sebagai keunggulan masing-masing. Dan Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan dapat dilakukan oleh: a. individual dosen atau peneliti; b. kelompok dosen dan/atau peneliti; dan c. unit di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan.

 

Ketentuan-ketentuan tersebut dalam perkembangannya disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi, khususnya pada aspek teknis proses pelaksanaan penelitian. Penelitian di PTKI di bawah Kemenag sejak tahun 2018 menggunakan aplikasi Litapdimas dalam proses pengajuan dan pelaporan hasilnya dalam rangka peningkatan tertib dan transparansi  adminstrasi penelitian. Perkembangan terbaru adalah penyesuaian teknis pelaporan keuangan penelitian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2020 tentang SBK (Standar Biaya Keluaran).

Adanya penyesuaian-penyesuaian yang diterapkan tersebut tentunya berpengaruh pada kebijakan dan termasuk klaster-klaster penelitian yang akan dibuka pada penelitian Litapdimas Tahun Anggaran 2022 berikutnya. Kebijakan internal lembaga juga dimungkinkan akan mengalami penyesuaian-penyesuaian tertentu.

 

Dasar pemikiran tersebut mendorong Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Mataram sebagai fasilitator dan koordinator bidang penelitian untuk mengadakan kegiatan dalam rangka mensosialisaikan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan pada penelitian tahun 2022 mendatang. Dengan demikian,  Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Negeri Mataram di bawah koordinasi Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah memfasiltasi kegiatan Workshop Sosialisasi Penelitian Tahun 2022 untuk meningkatkan pemahaman tentang kebijakan dan pemilihan klaster-klaster penelitian tahun 2022.