Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 37 Tahun 2009, dinyatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, dan penelitian.

Dari ketiga bidang tugas pokok dan fungsi itu harus dilaksanakan sesuai dengan porsi yang telah ditentukan.  Kegiatan penelitian bagi dosen merupakan aspek pengembangan profesi dosen dalam mendesain, menemukan dan atau mengidentifikasi berbagai persoalan kemasyarakatan  (Pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan teknologi) maupun persoalan keagamaan yang berkembang. Lewat penelitian dosen mengembangkan karya tulis baik dalam bentuk buku, maupun jurnal.

Jurnal ilmiah yang diterbitkan  dari hasil penelitian merupakan salah satu indikator utama  dalam melihat mutu dan atau peringkat sebuah Perguruan Tinggi. Semakin banyak jurnal ilmiah yang diterbitkan dalam satu Perguruan Tinggi ( Terutama yang telah terakreditasi Nasional dan Internasional ) maka akan menunjukkan kualitas Perguruan Tinggi tersebut.

Mengingat pentingnya jurnal ilmiah dari hasil penelitian bagi sebuah  Perguruan Tinggi maka pemerintah mendorong dan mewajibkan dosen untuk meneliti, menulis karya akademis yang teruji di jurnal baik jurnal yang terakreditasi atau non terakreditasi tetapi memiliki Internasional Standart Series Number (ISSN).

Mengingat pentingnya jurnal ilmiah dari hasil penelitian bagi sebuah  Perguruan Tinggi maka pemerintah mendorong dan mewajibkan dosen untuk meneliti, menulis karya akademis yang teruji di jurnal baik jurnal yang terakreditasi atau non terakreditasi tetapi memiliki Internasional Standart Series Number (ISSN).

Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, baik bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan untuk mendukung kualitas maupun kuantitas tri dharma bidang pendidikan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk menyediakan berbagai kebutuhan biaya opersionalnya dan publikasi hasil penelitian. Dukungan pendanaan untuk penelitian dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 89 bahwa perguruan tinggi mendapatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dimana paling sedikit 30% dialokasikan untuk kegiatan penelitian. Sejalan dengan adanya dukungan pendanaan yang semakin baik dari pemerintah, perguruan tinggi harus mengelola agenda penelitiannya dengan lebih profesional. Tingginya perhatian pemerintah terhadap penelitian dosen, yang diwujudkan dalam bentuk penyediaan dana operasional penelitian, mengharuskan PTKIN sebagai salah satu lembaga yang mengelola kegiatan penelitian dituntut untuk meningkatkan kualitas penelitian dosennya. Alasan ini bertolak dari keberadaan dosen dalam perguruan tinggi, secara fungsional akademis, merupakan sumber ilmu, sehingga mengharuskannya untuk melakukan penelitian guna melahirkan ilmu pengetahuan baru untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Untuk itulah, sebagai langkah awal proses untuk melahirkan penelitian dan pengabdian (out-put) yang berkualitas sesuai dengan target luaran (out-come) yang telah ditetapkan, maka sebagai ciri penelitian kompetitif, maka akan dilaksanakan WORKSHOP  PENGUATAN PENYUSUNAN PENELITIAN bagi Dosen UIN Mataram 2021.