Menindaklanjuti Surat Keputusan pembentukan UIN care sebagai focal point gendre UIN Mataram, LP2M UIN Mataram mengadakan “Sosialisasi Kesetaraan dan Keadilan Gender bagi Mahasiswa UIN Mataram” dengan menghadirkan tiga orang narasumber yakni Ketua LP2M UIN Mataram Prof. Dr. Atun Wardatun, MA, Pengurus UIN care Dr. Mira Mareta, M.A dan Kepala PSGA LP2M UIN Mataram Dr. Nikmatullah, M.A.

Kegiatan dibuka oleh Ketua PSGA LP2M UIN Mataram Dr. Nikmatullah, M.A di Ruang ICT Centre UIN Mataram pada hari Rabu, 08 Maret 2023. Rapat hadiri oleh para delegasi Dewan dan Himpunan Mahasiswa lingkup UIN Mataram. Delegasi-delegasi tersebut merupakan jajaran ketua, sekretaris, bendahara, dan 2 orang anggota himpunan lainnya.   Beliau menerangkan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memaparkan peran UIN care dalam menegakkan kesetaraan dan keadilan gender yang merupakan langkah antisipasi dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual bagi mahasiswa lingkup UIN Mataram. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kedepannya akan dilakukan pembentukan focal point gendre bagi mahasiswa untuk memobilisasi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa lingkup UIN Mataram.

Kegiatan utama diawali dengan penyampaian pertama dari Dr. Mira Mareta, M.A (Dr. Mira) tentang “Peran UIN care dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Mataram”. UIN care adalah pusat pelayanan terpadu, yang merupakan suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu korban kekerasan seksual. UIN care memiliki beberapa peran yaitu mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, memulihkan korban, memberikan rekomendasi untuk menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual. Bentuk–bentuk kekerasan seksual yang menjadi perhatian UIN care terdiri dari “pemerkosaan, intimidasi, pelecehan, eksploitasi, perdagangan, prostitusi, perbudakan, perbudakan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan kontrasepsi, hukum seksual, kontrol seksual, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, dan tradisi seksual”.

Lebih lanjut beliau menuturkan bahwa keseriusan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan menjadi intisari dari peran UIN care. Upaya pencegahan dikembangkan dan dilaksanakan melalui: Pertama, penyusunan program dengan melakukan survei pemetaan kasus-kasus kekerasan seksual, mengintegrasikan nilai-nilai gender dalam kurikulum, dan melakukan kegiatan sosialisasi, diskusi, workshop dan seminar pada dosen, mahasiswa dan stakeholder lingkup UIN Mataram. Kedua, pemamfaatan social media pada penyaluran informasi pencegahan dan penangan kekerasan seksual baik dalam bentuk WA group, banner dimasing-masing fakultas, dan penginformasian nomor hotline pengaduan. Ketiga, pembentukan focal point dan peer group baik pada mahasiswa maupun dosen pada UIN Mataram. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam hal penindakan, UIN care sigap dan tegas dalam pemberian sanksi-sangsi pada pelaku. Kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang juga dilakukan dalam upaya penegakan hukum secara tegas. Kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja, tanpa mengenal waktu baik di pagi, siang atau malam hari. Terjadi dalam waktu operasional kampus seperti jam perkuliahan ataupun di luar jam tersebut. Sangat diharapkan kepada mahasiswa agar kepedulian terhadap kasus kekerasan seksual dengan mengadukan dan melaporkan kepada UIN care.

“Jadilah garda terdepan dalam mengawal dan menciptakan kampus yang ramah, inklusif, dan nir kekerasan, tunjukkan kepedulianmu untuk menghentikan kekerasan seksual” by Dr. Mira Mareta, M.A

Kesempatan kedua, oleh Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Dr. Nikmatullah, M.A (Dr. Nikmah) menjelaskan bahwa keseriusan dalam antisipasi dan penanganan kasus kekerasan seksual lingkup UIN Mataram diwujudkan melalui penerbitan SK Rektor UIN Mataram beruang lingkup pada pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan bagi pelaku. Berdasarkan SK tersebut dilakukan pembentukan UIN care sebagai focal point gendre dibawah naungan PSGA LP2M UIN Mataram. fokal point gendre dibentuk pada tiap Fakultas sebagai unit yang berfungsi sebagai leading sector dalam menerima pengaduan laporan dan mendampingi korban.

Lebih mendasar Dr. Nikmah menuturkan bahwa focal point gendre merupakan orang yang memiliki sensifitas gender yang berperan untuk mengimplementasi pengarusutamaan gender di tempat kerja dalam hal ini UIN Mataram. Pengarusutamaan gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan.

Memproteksi diri dari kekerasan seksual merupakan langkah awal yang dapat dilakukan agar tidak terjerumus baik sebagai korban maupun pelaku. Langkah tersebut terdiri dari: Pertama, membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan tentang kekerasan seksual, pendidikan seks, belajar bela diri dan bijak bersosial media. Kedua, menghindari dan melakukan antisipasi seperti menghindari tempat sepi, waspada dengan lingkungan yang tidak dikenali, menyiapkan telpon darurat, dan mengambil bukti-bukti kekerasan seksual dengan merekam, mendokumentasikan dan tindakan lainya. Ketiga, melawan dan melaporkan jika menjadi korban kekerasan seksual. Langkah-langkah tersebut dipandang sangat perlu karna kasus kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Dr. Nikmah menegaskan bahwa pendidikan seks yang dimaksud bukan mengajarkan seseorang untuk melakukan hubungan seks tetapi menjelaskan anatomi organ tubuh, fungsi dan konsekuensi jika disalahgunakan serta apa yang boleh dan tidak boleh untuk dilakukan. Beliau juga menjelaskan bahwa Kekerasan seksual biasanya diawali dengan pacaran tidak sehat. Bukannya saling mendukung, saling berbagi dan saling mendekatkan diri pada tuhan malah yang terjadi kekerasan seksual yang tidak disadari seperti ketidak jujuran, intimidasi, ketergantungan, manipulatif dan kekerasan.

Akhir sesi Ketua LP2M UIN Mataram Prof. Dr. Atun Wardatun, MA (Prof Atun) menjelaskan bahwa sikap meremehkan gejala-gejala kekerasan seksual sering kali terjadi. Terkadang respon sigap terhadap teman lawan jenis diabaikan, contohnya sesama mahasiswa melakukan pegang-pegangan tangan dan dianggap wajar-wajar saja padahal lawan jenis dan hanya sebatas teman. Sikap-sikap seperti inilah yang menjadi asal mula kekerasan seksual yang tidak disadari.

Beliau menjelaskan pula bahwa Kekerasan seksual tidak hanya dapat terjadi pada lawan jenis tetapi terhadap sesama jenis dapat terjadi pula. UIN care telah menangani berbagai macam kasus, bentuk-bentuk kekerasan seksual beragam, dapat berupa pelecehan seksual, pemerkosaan hingga pemaksaan pernikahan. Langkah mengantisipasi harus kita tanamkan bersama baik dosen maupun mahasiswa. UIN care menegakkan keadilan penaganan kasus kekerasan seksual bagi mahasiswa, sehingga disarankan kepada mahasiswa yang mengalami kasus tersebut untuk memberanikan diri melaporkan.

“Stop kekerasan seksual : jangan jadi jorban dan haram jadi pelaku” by Prof. Dr. Atun Wardatun, MA

Publisher : LP2M UIN Mataram | Jurnalis : Azmar