Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Di antara Tugas dan Fungsi utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, pengajaran, dan penelitian serta pengandian kepada masyarakat . Sementara itu, profesional dinyatakan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Untuk meneguhkan diri sebagai seorang ilmuan, dosen dituntut untuk menemukan solusi keilmuan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, melalui berbagai kegiatan penelitiannya. Ini artinya bahwa dari kegiatan penelitian, dosen akan dapat menghasilkan luaran-luaran yang dapat dipakai untuk menunjang karir dosen dan kapasitas institusi dari perguruan tinggi masing-masing dosen.
Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, baik bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan untuk mendukung kualitas maupun kuantitas tri dharma bidang pendidikan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk menyediakan berbagai kebutuhan biaya opersionalnya dan publikasi hasil penelitian. Dukungan pendanaan untuk penelitian dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 89 bahwa perguruan tinggi mendapatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dimana paling sedikit 30% dialokasikan untuk kegiatan penelitian. Sejalan dengan adanya dukungan pendanaan yang semakin baik dari pemerintah, perguruan tinggi harus mengelola agenda penelitiannya dengan lebih profesional. Tingginya perhatian pemerintah terhadap penelitian dosen, yang diwujudkan dalam bentuk penyediaan dana operasional penelitian, mengharuskan PTKIN sebagai salah satu lembaga yang mengelola kegiatan penelitian dituntut untuk meningkatkan kualitas penelitian dosennya. Alasan ini bertolak dari keberadaan dosen dalam perguruan tinggi, secara fungsional akademis, merupakan sumber ilmu, sehingga mengharuskannya untuk melakukan penelitian guna melahirkan ilmu pengetahuan baru untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Hingga tahun anggaran 2018, gairah penelitian dosen UIN Mataram menunjukkan trend yang menggembirakan, terutama dari animo mereka untuk mengikuti kompetisis penelitian. Namun tentu saja tidak semua keinginan tersebut akan terpenuhi dalam penyediaan dana bantuan penelitiannya. Untuk itulah, sebagai langkah awal proses untuk melahirkan penelitian (out-put) yang berkualitas sesuai dengan target luaran (out-come) yang telah ditetapkan, maka sebagai ciri penelitian kompetitif, mengharuskan adanya prores report pelaksanaan penelitian dosen.