Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram menyelenggarakan Diskusi Gender perdana tahun 2024 dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Islam”.

Kegiatan yang dihadiri oleh para dosen muda ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta tentang kekerasan seksual sehingga mereka dapat menjadi vocal point gender di fakultas masing-masing, serta dapat mendesiminasikan pengetahuan yang diperoleh kepada mahasiswa melalui proses belajar mengajar dan berbagai aktivitas lainnya, sebagai ikhtiar mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, ramah dan nirkekerasan terhadap laki-laki dan perempuan.

Acara yang berlangsung di Gedung Training ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Mataram, Prof. Dr. Subhan Abdullah Acim, MA dan menghadirkan nara sumber Dr Nikmatullah, MA, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram dan Dr. Mira Mareta, MA, koordinator divisi Penanganan UIN Care sekaligus Ketua Program Studi Bimbingan Konseling Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Mataram, serta epilog disampaikan oleh ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Mataram, Prof. Atun Wardatun, MA., PhD.

Dr. Mira Mareta menyampaikan tentang hasil survey kekerasan seksual di lingkungan kampus UIN Mataram yang dilakukan oleh UIN Care yang menjadi basis pelaksanaan program UIN Care dan sebagai pijakan pengambilan keputusan di kampus. Kekerasan seksual merupakan isu nasional yang dapat terjadi dimana dan kapan saja, dengan beragam bentuk baik verbal, fisik, psikis baik yang terjadi secara langsung maupun melalui teknologi. Mayoritas pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang dekat dengan korban baik pacar, teman, keluarga, dosen, maupun dari orang asing yang tidak dikenal oleh korban. Selanjutnya Kepala PSGA menyampaikan tentang peraturan Kementerian Agama tentang kekerasan seksual yaitu PMA nomor 73 tahun 2022 dan edaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tahun 2024 tentang juknis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Dalam PMA tersebut dijelaskan tentang 16 jenis kekerasan seksual dari berbagai bentuk baik ringan, sedang, maupun berat, seperti catcalling, rayuan, merekam dengan video hingga perkosaan, beserta sanksi bagi pelaku. Terakhir, Prof Atun merespon pertanyaan para peserta yang secara umum menyampaikan informasi dan saran untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UIN Mataram. Salah seorang peserta mengusulkan agar UIN Care dapat mensosialisasikan kekerasan seksual bagi mahasiswa yang tinggal di Ma’had al-Jami’ah.

UIN Care telah berperan dalam dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di kampus dengan mengadakan berbagai kegiatan seperti sosialisasi kekerasan seksual ke civitas akademika melalui diskusi, seminar, pembuatan video, talkshow di UIN TV, penerbitan buku saku kekerasan seksual bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam kampus maupun dari luar kampus. Selain itu, kiprah UIN Care di kampus juga telah diteliti dan menjadi skripsi beberapa mahasiswa, menjadi subjek penelitian dari dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Balai Litbang Kementerian Agama Semarang. Kerja UIN Care merupakan kerja kemanusiaan yang perlu dedikasi tinggi untuk mewujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi semua, sesuai dengan tagline UIN Care: Jangan jadi korban, haram jadi pelaku.