Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag
- Mahasiswa merupakan salah satu ujung tombak dan agen perubahan dalam kehidudpan di masyarakat menjadi lebih baik
- Peran serta mahasiswa di tempat masing-masing menjadi tugas yang baik demi kemajuan desa masing-masing perserta KKP DR
- Sekalipun dimasa pandemi, kita harus tetap melakukan KKN dengan metode dari rumah sehingga pengabdian kita sebagao akademisi tetap dapat dilakukan dilungkungan masyarakat.
Dr. Muhammad Sa’i, M.A
- Jumlah mahasiswa yang mendaftar sebagai peserta KKP DR pada 2550 orang yang tersebar paling banyak di Fakultas Tadris dan Keguruan dengan jumlah 1154 Orang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 500 Orang, Fakultas Dakwah 374 orang, Fakultas Syariah 277 orang dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama 245 orang.
- Persebaran dosen pembimbing lapangan 2021 pada setiap fakultas paling banyak beradadi Fakultas Tadris dan Keguruan dengan jumlah 89 DPL, Fakultas Syariah 22 DPL, Fakultas Dakwah dan Komunikasi 19 DPL, Fakultas Ekonomi dan Bisnis 15 DPL, Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama 16 DPL dan Pascasarjana 2 DPL dengan jumlah total sebanyak 163 orang DPL.
- Jumlah peserta laki-laki sebanyak 825 Orang
- Jumlah peserta perempuan sebanyak 1725 Orang
Dr. Mohammad Liwa Irrubai, M.Pd
- Laporan KKP-DR yang disusun oleh mahasiswa adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban public dan akademik. Sesuai dengan tata laksana KKP-DR, maka laporan terdiri dari dua jenis, yakni laporan individual dan laporan kelompok. Baik laporan kelompok maupun laporan individu diserahkan ke LP2M UIN Mataram sesuai jadwal dan teknis yang telah ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPL masing-masing.
- Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
- KKP-DR akan dilaksanakan selama 45 hari dari tanggal 1 Juli 2021 sampai 15 Agustus 2021
- KKP-DR dilaksanakan dari desa mahasiswa masing-masing atau ditempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan KKP-DR
- Laporan kelompok naratif adalah laporan gabungan hasil mapping atau pemetaan potensi lokasi KKP-DR masing-masing peserta. Laporan kelompok naratif bersifat penggabungan laporan naratif individu.
- Laporan akhir wajib melampirkan film dokumenter KKP berdurasi maksimum 10 menit yang digabung dari laporan kerja mingguan individu (foto maupun video) dengan format video: mpeg, mp4, atau avi.
- Laporan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
Pelaporan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Partisipatif Dari Rumah (KKP-DR) merupakan laporan bimbingan yang dilakukan oleh DPL selama proses kegiatan KKP-DR berlangsung. DPL melaporkan hasil bimbingan yang dilakukan sebanyak tiga kali selama kegiatan KKP-DR berlangsung yakni:
- Laporan pertama diupload : 11 Juli 2021
- Lapora kedua diupload : 25 Juli 2021
- Laporan ketiga diupload : 8 Agustus 2021
Laporan ketiga diupload : 15 Agustus 2021
Baiq Ayu Juita Mayasari, SE
- Menurut UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
- Amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.
- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pencegahan perkawinan anak (PPA) adalah segala upaya, tindakan, dan kegiatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Daerah
- Tujuan PPA :
- Mewujudkan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak Anak.
- Memastikan anak memiliki resiliensi dan bisa menjadi agen perubahan.
- Membangun nilai, norma dan cara pandang yang mencegah perkawinan anak
- Menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
- Meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya PPA.
- Meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, dan kesehatan ibu dan anak;
- Peran DP3AP2KB PROVINSI NTB :
- Bersama Dinas Pendidikan dan Kesehatan menyiapkan materi pendidikan kesehatan reproduksi anak;
- meningkatkan pemahaman Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP);
- Mengoptimalkan peran Forum Anak sebagai konselor sebaya;
- mendayagunakan PATBM sebagai gerakan PPA di tingkat masyarakat;
- Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) melalui kapasitas keluarga;
- mensinergikan dengan OPD dan Kabupaten/Kota terkait PPA melalui Forum Koordinasi Program Perlindungan anak, dan Forum Koordinasi Data dan Informasi Perlindungan anak;
- memberikan layanan bagi anak yang bermasalah dengan perkawinan anak. dan
- Membangun system data dan informasi PPA.
- Orang Tua dan keluarga mempunyai peran dan tanggungjawab mencegah terjadinya Perkawinan Anak dengan cara :
- memberikan pendidikan keagamaan;
- memberikan penumbuhan nilai-nilai budi pekerti dan budaya;
- memberikan pendidikan karakter;
- mengikutsertakan anak dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
- melindungi anak dari kekerasan;
- membangun komunikasi dan menghargai pendapat anak;
- mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang, serta mencapai potensi maksimalnya;
- memberikan pendidikan kesehatan reproduksi; dan
- mencegah dan/atau melarang anak untuk melakukan perkawinan anak.
- Setiap orang yang melihat, mengetahui dan/atau mendengar adanya dugaan terjadi atau akan terjadi perkawinan anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Lurah, UPTD PPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas PPA.
- Setiap orang yang mengalami penderitaan termasuk kekerasan psikis, fisik, seksual, dan ekonomi akibat perkawinan anak, dapat menyampaikan pengaduan kepada UPTD PPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas PPA.
- UPTD PPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak dan/atau Satuan Tugas PPA berkewajiban menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
- Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan wajib melakukan upaya PPA di wilayahnya.
- Apabila tidak dapat dilakukan pencegahan di tingkat Dusun atau Lingkungan, Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah.
- Kepala Desa/Lurah bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan upaya pencegahan terhadap anak yang akan melakukan perkawinan.
- Dalam melaksanakan pencegahan, Kepala Desa/Lurah dapat melibatkan Bale Mediasi, Krama Desa atau lembaga lain di tingkat Desa/Kelurahan.
- Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberikan pemahaman tentang akibat perkawinan anak kepada anak dan orang tuanya serta memediasi para pihak untuk menunda perkawinan sampai anak telah dewasa.
- Apabila tidak dapat dilakukan pencegahan, Kepala Desa atau Lurah melaporkan kepada Satgas PPA kabupaten atau kepada DP3AP2KB.
PENANGANAN TINGKAT KAB/KOTA :
- Satgas PPA kabupaten atau DP3AP2KB kabupaten/kota menerima laporan atau pengaduan untuk mencegah perkawinan tersebut.
- Dalam upaya pencegahan, Satgas PPA melibatkan pekerja sosial anak, Aparat Penegak Hukum, perangkat daerah lain dan pemangku kepentingan pencegahan perkawinan anak.
- Upaya pencegahan di tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan cara memediasi para pihak untuk menunda perkawinan sampai anak telah dewasa dan siap untuk melakukan perkawinan.
PENDAMPINGAN :
- UPTD PPA, Lembaga Penyelenggara Perlindungan Anak, Satuan Tugas PPA melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga akan melakukan perkawinan dan/atau anak yang telah melakukan perkawinan.
- Upaya pendampingan dilakukan dalam rangka:
- Mencegah terjadinya perkawinan anak;
- Memastikan akses dan layanan yang ramah anak dan remaja, responsif gender, dan inklusif bagi anak yang mengalami kekerasan fisik, emosional, seksual, dan ekonomi akibat perkawinan anak;
- Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi; dan
Memastikan Perkawinan tercatat apabila perkawinan anak tidak dapat dicegah.
Laporan KKP-DR yang disusun oleh mahasiswa adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban public dan akademik.
Mahasiswa merupakan salah satu ujung tombak dan agen perubahan dalam kehidudpan di masyarakat menjadi lebih baik.