Pusat Studi Gender dan Anak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Univeristas Islam Negeri Mataram menyelenggarakan Dialog antar Generasi tentang Kekerasan Seksual dan Pernikahan Anak bekerjasama dengan AMAN Indonesia, dan Kongres Ulama Perempuan Indoensia,
pada hari rabu, 25 Oktober 2023 di Ruang Teater Gedung Research Center UIN Mataram. Kegiatan ini menghadirkan tiga naras umber: Rahmi Kusbandiyah (Ulama KUPI NTB); Dewi Mariana Ariany (Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan perlindunganAnak); dan Ibqeisya Aulia Rosyada (Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Mataram, Duta Genre NTB), dan yang bertindak sebagai moderator Chae Khairil Anwar (Dosen, pemandu acara di TVRI). Adapun kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai kalangan: Dosen muda UIN Mataram, Mahasiswa, pelajar di Kota Mataram, dan perwakilan NGO. Kegiatan ini disiarkan secara langsung di UIN TV Mataram.
Dalam sambutannya, Ketua LP2M UIN Mataram, Prof. Atun Wardatun, PhD menyampaikan bahwa UIN Mataram terpilih menjadi salah satu penyelenggara KUPI Goes to Campus and Pesantren setelah melalui seleksi proposal yang cukup ketat yang dilakukan oleh AMAN (the Asian Muslim Action Network) Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan ini. Ia menambahkan bahwa LP2M meretas anggapan orang luar bahwa perguruan sebagai menara gading, dengan tidak hanya melakukan pendidikan, penelitan dan kajian tetapi juga melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban kekerasan seksual yang semakin marak terjadi. Prof. Atun juga menambahkan bahwa kegiatan ini selain bertujuan untuk mendesiminasi pemikiran dan metodologi KUPI secara luas, juga untuk memberikan gambaran kasus dan analisis yang lebih lengkap untuk kebijakan lebih lanjut.
Sementara itu, Rektor UIN Mataram pada memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara, menyampaikan bahwa UIN Mataram telah memiliki UIN Care, lembaga yang menjadi leading sector pencegahan dan penanganan menangani kekerasan seksual.
Beliau sangat mensupport penciptaan kampus yang aman, nyaman, dan nirkekerasan bagi laki-laki dan perempuan, sehingga Pusat Studi Gender dan Anak UIN Mataram telah mendapatkan PTRG (perguruan tinggi responsive gender) Award dari Kementerian Agama untuk kategori madya pada tahun 2022. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan bagi semua orang menjadi salah satu indikasi masyarakat islami. Selanjutnya, Rektor juga menyampaikan harapan agar UIN Care dapat melakukan fungsi pendampingan, literasi dan advokasi terhadap korban kekerasan.
Pernikahan anak menjadi persoalan utama di NTB. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mtaram, NTB menempati posisi teratas kasus perkawinan anak di Indonesia. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Mataram, jumlah dispensasi nikah di NTB pada tahun 2022 sebanyak 710 kasus ((ntb.idntimes, 2023). Hal ini berdampak terhadap pendidikan, sosial, ekonomi, Kesehatan, psikologis, dan ketahanan keluarga. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, maka pemerintah daerah NTB telah membuat perda nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Perda tersebut menetapkan usia 19 tahun sebagai syarat menimal perkawinan anak baik untuk laki-laki maupun perempuan. Batasan usia ini masih lebih rendah dibadingkan dengan usia yang ditetapkan oleh BKKBN: 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Sementara Duta Genre NTB, Qeisha menyampaikan penyebab terjadinya perkawinan anak: kultur, ekonomi, lingkungan dan pergaulan. Oleh karena itu, Qeisha menyarankan agar para remaja harus merencanakan perkawinan dengan baik agar dapat menjadi keluarga yang berkualitas.
Maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan masyarakat tidak lagi takut neraka, ungkap Ummi Rahmi Kusbandiyah. Buktinya, masyarakat tidak lagi takut melakukan perbuatan dosa seperti kekerasan seksual yang membawa ke neraka.
Oleh karena itu, beliau turut aktif melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di Pondok Pesantren di NTB bekerjasaama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. Menurut Ibu Dewi, berdasarkan UUTPKS, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara nonlitigasi, tetapi harus di bawa ke ranah hukum. Dalam kasus pelecehan seksual ringan misalnya, pelaku dapat di hukum selama 9 bulan penjara.
Menjawab pertanyaan salah seorang peserta yang curhat tentang kasus kekerasan seksual di lokasi KKP yang takut menolak keinginan pelaku yang merupakan aparat desa karena khawatir berpangaruh terhadap nilai, Ketua PSGA yang juga menjadi Ketua UIN Care Dr. Nikmatullah, MA mengungkapkan bahwa UIN Care sangat merespon laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika UIN Mataram baik di dalam maupun di luar kampus.
Ia menceritakan tentang kasus pelecehan seksual yang pernah ditangani oleh UIN Care yang melibatkan oknum aparat desa dengan korban mahasiswi UIN Mataram. Dalam merespon kejadian tersebut, UIN Care melakukan pendampingan terhadap korban dan LP2M bertindak tegas dengan menarik kembali peserta KKP serta memblack list lokasi desa tersebut untuk tidak ditempati kembali sebagai lokasi KKP pada tahun berikutnya.
Acara dialog ini juga dirangkaikan dengan pengumunan pemenang Lomba Tiktok pencegahan kekerasan seksual yang diikuti oleh mahasiswa UIN Mataram. Yang terpilih menjadi juara 1 adalah Feni, Rosi, Japriani, dan Putri.
Juara kedua dimenangkan oleh Monika, Ratih, dan Firda. Juara ketiga adalah Jumarti, dkk. Juara harapan 1, 2, dan 3 masing-masing MAPI, Siti Wardatul Haspiya, dan Tuti Alawiyah. Mereka tidak hanya menyampaikan pesan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, cara pencegahan, tetapi juga mengungkapkan tentang peran UIN Care dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, yang diakhiri dengan tagline UIN Care: Stop Kekerasan Seksual. Jangan Menjadi Korban, Haram menjadi Pelaku.