LP2M UIN Mataram menyelenggarakan kegiatan “Capacity Building Pengurus UIN Care dan Focal Point Gender” Pusat Studi Gender LP2M UIN Mataram, kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan tiga orang narasumber yakni: Ketua LP2M UIN Mataram Prof. Hj. Atun Wardatun, M.Ag., MA, Ph. D., Kepala PSGA LP2M UIN Mataram Dr. Nikmatullah, M.A dan Pengurus UIN Care Dr. Mira Mareta, MA.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua LP2M Prof. Dr. Atun Wardatun, M.Ag.,MA, Ph.D., bahwa diskusi
dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Januari 2024 di Ruang Training Centre UIN Mataram. Ketua LP2M melaporkan bahwa, “kegiatan ini diikuti 60 peserta yang dihadiri oleh dosen dan akademisi lingkup UIN Mataram dan luar kampus sekitar. Tujuan kegiatan diskusi untuk meningkatkan peran UIN Care dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkup UIN Mataram”.
Kegiatan ini dibuka oleh bapak rektor UIN Mataram yang diwakilkan oleh bapak WR III UIN Mataram Prof. Dr. Subhan Abdullah Acim, M.A. beliau memberikan apresiasi kepada LP2M atas kegiatan “Capacity Building Pengurus UIN Care dan Focal Point Gender” Pusat Studi Gender dan anak LP2M UIN Mataram, dimana kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk melindungi dari kekerasan seksual”. Beliau juga menghimbau “agar berita-berita negatif cukup sampai di UIN care, tidak perlu menjadi konsumsi publik dan perlu membuat tim pemantau keterlaksanaanya (komisi etik) untuk menyikapi kasus yang terjadi di kampus”.
Selanjutnya pemaparan dari tiga narasumber secara panel. Penyampain pertama disampaikan oleh Ibu Prof. Hj. Atun Wardatun, M.Ag., Ph.D. tentang Pengenalan Peraturan Pemerintah tentang kekerasan seksual. Beliau menyampaikan “Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 73 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan adalah sebuah langkah positif yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak warganya, khususnya di lingkup pendidikan”. Lebih lanjut beliau menuturkan “Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi, bahwa Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa siapa saja bisa menjadi korban. Adapun yang bisa disebut korban yakni mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang mengalami kekerasan seksual”. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa “jika di internal Kemenag sendiri menurut kabar dari PSGA akan disusun keputusan dirjen tetapi kita di UIN Mataram sudah memilik SK dari rektor”.
Penyampaian kedua disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Dr. Nikmatullah, M.A dalam materi Pengenalan UIN care dan Focal Poin Gender beliau mengatakan “ UIN Care mempunyai peran sangat penting didalam kampus dan memiliki tugas serta fungsi untuk mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender serta penangnganan kasus kekerasan seksual di lingkup kampus. PSGA memberikan layanan berupa konseling persoalan gender, keluarga, dan HAM”.
Narasumber ketiga disampaikan oleh Dr. Mira Mareta, MA. menjabarkan alur pelaporan dan penanganan kekerasan seksual pada UIN Care terdiri dari beberapa tahapan:
1. Pelaporan, korban/pendamping korban datang ke UIN Care melakukan registrasi (secara offline dan online), keterangan dan dokumentasi kasus dan penunjukan pendampingan dari UIN Care.
2. Pendampingan, dilakukan dengan memberikan pelayanan konsultasi, identifikasi kasus kebutuhan korban, dan rekomendasi penanganan akademik.
3. Rehabilitasi/pemulihan, memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan korban berupa kesehatan (Klinik UIN Mataram), kejiwaan/psikologis (Lab. At Tazkiyah), layanan keagamaan (Fakultas Dakwah), dan pertimbangan hukum (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum / PKBH Fakultas Syariah). 4. Referral, UIN Care bekerjasama dengan mitra memberikan
layanan referral pada kasus berat baik dalam bentuk bantuan medis (Puskesmas Pagesangan dan RS Bhayangkara), bantuan hukum (LBH APIK, LBH Pelangi dan P2A Polda NTB).
5. Penanganan kasus dan penindakan pelaku, UIN Care mengawal rekomendasi penanganan akademik dan hasil rekomendasi referral penanganan kasus dan penindakan pelaku berupa pemeriksaan investigasi kasus, sidang Komisi Etik, penetapan sanksi administrasi/pembinaan, penetapan SK sanksi akademik oleh Rektor, dan Dewan Etik melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Menteri agama.
Akhir sesi kegiatan, Ketua LP2M UIN Mataram Prof. Dr. Atun Wardatun, M.Ag, Ph.D. menyatakan bahwa “penanganan kasuskasus gender dilakukan secara serius dengan mempertimbangkan dampak psikis dan psikologis serta menjaga nama baik korban. beliau juga menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan seksual dilaksanakan secara tegas berdasarkan peraturan – peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Besar harapan beliau agar sosialisasi dan partisipasi tentang UIN Care dapat di mobilisasi sebagai suatu bahan pengingat bagi segenap civitas akademika lingkup UIN Mataram”