Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram mengadakan Pelatihan Mediasi bagi Pengurus UIN Care dan Focal Point Gender pada hari Rabu, 30 Juli 2025 dengan menghadirkan dua nara sumber, Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, PhD (Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025) dan Imam Sukadi, MH (Dewan pakar PSGA UIN Malang). Kegiatan yang diikuti oleh dosen dan mahasiswa tersebut dibuka oleh Wakil Rektor II, Prof. Dr. Maimun, M.Pd. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan tentang kebijakan pimpinan dalam menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kampus. Sementara Ketua LP2M, Prof. Atun Wardatun, PhD mengapresiasi kinerja pengurus UIN Care yang luar biasa, yang tidak hanya menjadi volunteer dalam menangani kasus kekerasan seksual, tetapi juga menjadi nara sumber sosialisasi Desa Ramah Perempuan pada kegiatan Kuliah kerja Partisipatif UIN Mataram di berbagai desa di Pulau Lombok. Pelatihan ini dimoderatori oleh Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Mataram, Prof. Dr. Nikmatullah, MA.
Pertanyaan yang seringkali muncul dalam penanganan kekerasan seksual adalah adakah ruang mediasi dalam kasus kekerasan seksual? Prof Alim secara tegas menjelaskan bahwa tidak ada ruang mediasi untuk penyelesaian kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Indonesia. Upaya “damai” atau mediasi antara korban dan pelaku secara eksplisit dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 23 yang menyatakan: “Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak”. Dengan demikian, pasal ini secara efektif menutup semua pintu untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui cara-cara alternatif.
Mengapa mediasi dilarang dalam kasus kekerasan seksual? Mediasi biasanya digunakan untuk mencapai kesepakatan atau kompromi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang setara untuk mencapai win-win solution atas dasar kepentingan dan posisi. Sebaliknya dalam kasus kekerasan seksual, kedua belah pihak antara pelaku dan korban berada dalam posisi yang tidak setara karena terdapat relasi kuasa. Pelaku kekerasan seksual biasanya dilakukan oleh orang yang usianya lebih tua dibandingkan korban, memiliki status sosial yang lebih tinggi daripada korban, memiliki kuasa lebih dominan daripada korban. Dengan demikian, Prof Alim mengungkapkan ada 5 alasan mengapa mediasi kekerasan seksual dilarang: 1) Mempertemukan korban dengan pelakunya dalam sebuah mediasi dapat menyebabkan trauma yang berulang (reviktimisasi). Korban dipaksa untuk bernegosiasi dengan orang yang telah merusak fisik dan psikisnya; 2) Dalam kasus kekerasan seksual, posisi korban dan pelaku tidak pernah setara. Pelaku memiliki kuasa (fisik, psikologis, ekonomi, atau sosial) atas korban. Mediasi mensyaratkan para pihak berada dalam posisi yang seimbang, yang mana hal ini mustahil terwujud dalam konteks ini; 3) Jika mediasi diizinkan, banyak pelaku akan terbebas dari hukuman pidana hanya dengan memberikan kompensasi atau “menikahi korban”. Ini akan menghilangkan efek jera dan membuat pelaku lain merasa bisa melakukan kejahatan serupa tanpa konsekuensi hukum yang berat; 4) Kekerasan seksual bukanlah delik aduan biasa atau sengketa perdata yang bisa diselesaikan dengan damai. Ini adalah kejahatan serius terhadap martabat, tubuh, dan kemanusiaan seseorang. Negara wajib hadir untuk menuntut pelaku dan memastikan keadilan; 5) Keluarga pelaku atau masyarakat sering kali menekan korban untuk “berdamai” demi menjaga nama baik. Larangan mediasi memberikan perlindungan hukum bagi korban dari tekanan semacam ini
Mediasi juga dilarang karena pertimbangan dampak kekerasan seksual yang sangat buruk terhadap korban dari hal yang ringan, sedang, hingga berat seperti merasa bersalah, malu, dan takut; kesulitan membangun hubungan sosial; tidak percaya diri; mendapatkan label negative; merasa harga diri negative; hingga keinginan untuk bunuh diri. Mengingat dampak tersebut, maka korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara komprehensif baik secara psikologis, hukum, kesehatan maupun spiritual. Dalam konteks kampus UIN Mataram, UIN Care sebagai unit layanan dan pendampingan kasus kekerasan seksual, perlu mendapatkan support dari berbagai pihak untuk menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua warga kampus