Seminar dan Bedah Buku

Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak

Auditorium Kampus UIN Mataram, Lombok Rabu, 10 Agustus 2022

YAYASAN Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) atas kerjasama antara UiO Norwegian Centre for Human Rights University of Oslo dan LP2M UIN Mataram akan menyelenggarakan seminar internasional dan peluncuran buku “Fikih Hak Anak: Menimbang Pandangan Al-Qur`an, Hadits dan Konvensi Internasional untuk Perbaikan Hak-hak Anak”, pada Rabu, 10 Agustus 2022, Pukul: 08.30 – 12.30 WIB, Auditorium Kampus UIN Mataram, Lombok. Dalam kesempatan ini Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition hadir menyampaikan closing remarks. Sementara sambutan/pengantar disampaikan oleh Lies Marcoes-Natsir, MA (Direktur Eksekutif Rumah KitaB) dan Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag. (Rektor UIN Mataram).

Dan Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia) diundang untuk menyampaikan pidato kunci.

Sejumlah tokoh diundang menjadi pembicara, seperti: Prof. Atun Wardatun, M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Perdata Islam UIN Mataram), Usman Hamid, S.H, M.Phil. (Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia), dan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A. (Penulis). Dan Chae Khairil Anwar, S.PdI., M.Pd (Dosen UIN Mataram) bertindak sebagai moderator.

“Rumah KitaB merupakan pusat penelitian advokasi pemberdayaan perempuan, anak-anak, anak perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Meski hanya sebagai NGO kecil, Insya Allah Rumah KitaB memiliki hasil besar dalam produksi dan kegiatan pengetahuan. Peluncuran buku Fikih Hak Anak ini sesuai dengan agenda Rumah KitaB sebagai lembaga produksi pengetahuan. Setidaknya, satu buku harus dirilis dan diterbitkan,” demikian yang disampaikan Lies Marcoes Natsir, M.A., Direktur Eksekutif Rumah KitaB, membuka sambutannya.

Menurut Lies, buku Fikih Hak Anak ini di antaranya menyajikan sejumlah agenda riset yang intinya adalah bagaimana melihat kembali fakta, data, dampak, dan sebab-akibat yang semuanya menyumbang pada terampasnya hak-hak anak di dalam hidupnya. Misalnya dampak teknologi terhadap anak. Seringkali hanya ibu yang disalahkan karena memberikan HP kepada anak-anak, padahal ayahnya tidak memberikan perhatian. Tidak pernah sekalipun masyarakat menuntut perusahaan yang selalu ingin kaya dengan menjual HP. Selalu yang disalahkan adalah keluarga dan biasanya perempuan. Kalau ada anak nakal yang salah itu ibunya, tetapi jika ada anak hebat itu karena ayahnya.

“Mengacu pada data agensi PBB, sangat jelas bahwa masih ada masalah di antara anak-anak di dunia. Pada 2020, setidaknya setiap jam, sekitar lebih dari 100.000 anak mengalami kekerasan, secara fisik, mental, dan bahkan kematian. Kita semua bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak mereka, dan itu perlu dan tidak dapat dihindari,” kata penulis buku ini, Faqihuddin Abdul Kodir.

Terkait hak-hak anak, menurutnya, ada banyak kajian yang dilakukan dengan berbagai pendekatan yang umumnya merujuk pada dua hal. Pertama, hukum negara. Kedua, narasi-narasi agama. Namun semua ini tidak banyak membantu atau bahkan tidak membantu sama sekali karena satu sama lain saling mempertentangkan, dan tidak ada upaya sama sekali untuk mendekatkan satu dengan yang lain.

“Di dalam kajian hukum nasional, misalnya, dinyatakan bahwa agama hanya aksesoris saja, bukan sesuatu yang utama. Kebijakan terkait perlindungan anak hampir tidak memuat pesan-pesan agama karena dinilai tidak kompatibel dengan undang-undang nasional, terutama konvensi internasional. Bahkan, beberapa penulis menyalahkan agama karena dianggap mempromosikan kekerasan, misalnya anak oleh dipukul ketika tidak shalat. Sebaliknya, hak-hak dasar anak jarang dibicarakan secara baik di dalam kajian-kajian keagamaan. Dan seringkali hampir semua narasi keagamaan menganggap undang-undang sebagai produk sekuler yang haram untuk diikuti. Buku Fikih Hak Anak ini hadir untuk menunjukkan bahwa antara hukum agama dan hukum nasional itu selaras,” paparnya.

Prof. Atun Wardatun, M.A., Ph.D. dalam paparannya mengatakan bahwa buku Fikih Hak Anak menyajikan beragam perspektif yang integratif tidak hanya al-Qur`an dan hadits yang memang merupakan basis epistimologi keilmuan umat Muslim, tetapi juga konvensi internasional yang telah disepakati bersama dengan mempertimbangkan konteks dan kehidupan kekinian.

“Permasalahan pemenuhan hak anak masih menjadi isu marginal di NTB terbukti dengan masih maraknya praktik-praktik pelanggaran terhadap hak anak misalnya masih tingginya perkawinan anak. NTB merupakan Provinsi yang sedang berkembang menjadi melting pot dengan semakin terbukanya daerah ini sebagai destinasi wisata. Mayoritas penduduk Muslim memerlukan pengayaan referensi untuk menyongsong perubahan sosial terkait masa depan anak-anak sebagaimana yang menjadi tujuan dari disusunnya buku ini,” tuturnya.[] Narahubung (Nurasiah Jamil)