PUSAT KAJIAN DAN LAYANAN KONSELING DAN DISABILITAS

Akses semua details tentang Pusat Kajian dan Layanan Konseling dan Disabilitas LP2M UIN Mataram

Tentang kami

Pusat Kajian dan Layanan Konseling dan Disabilitas (PKLKD)

Dr. Mira Mareta, MA.

Dr. Mira Mareta, MA.

Kepala Pusat Kajian dan Layanan Konseling dan Disabilitas

     World Health Organization pada tahun 2023 mencatat bahwa sekitar 16 persen populasi dunia atau setara 1,3 miliar penduduk hidup dengan disabilitas. Di Indonesia, berbagai hasil survei menunjukkan angka yang bervariasi, antara 4 hingga 11 persen dari total penduduk, sementara hasil Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 mencatat sekitar 8 persen penduduk usia 10 tahun ke atas mengalami disabilitas. Perbedaan data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam pendataan akibat stigma sosial, keterbatasan akses, serta rendahnya pelaporan kondisi disabilitas di masyarakat.  

Di bidang pendidikan tinggi, kesenjangan akses masih menjadi persoalan serius. Jumlah penyandang disabilitas yang mampu mengakses pendidikan tinggi masih relatif rendah dibandingkan jumlah populasi yang ada. Selain itu, keterbatasan akses terhadap layanan pendampingan, fasilitas pembelajaran yang aksesibel, layanan konseling, serta minimnya dukungan psikososial menyebabkan sebagian mahasiswa penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam proses akademik maupun sosial di lingkungan perguruan tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif tidak cukup hanya diwujudkan melalui penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas, tetapi juga membutuhkan sistem layanan yang terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan.

     Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Islam Negeri Mataram memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan pendidikan tinggi yang inklusif, humanis, dan ramah disabilitas. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang mengatur kewajiban penyediaan layanan dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan Kementerian Agama.

     Keberadaan Pusat Kajian dan Layanan Konseling dan Disabilitas di Universitas Islam Negeri Mataram menjadi kebutuhan strategis. Pusat ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan konseling dan pendampingan disabilitas, tetapi juga sebagai pusat kajian akademik, pengembangan riset, advokasi, edukasi, serta penguatan budaya kampus inklusif. Kehadiran pusat ini diharapkan mampu menjadi wadah pengembangan layanan yang profesional, humanis, aksesibel, dan berkelanjutan dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan tinggi yang setara dan berkeadilan.

VISI

Menjadi pusat unggulan dalam pengembangan kajian, layanan, dan advokasi yang mendukung kesehatan mental, kesejahteraan psikologis, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan layanan konseling yang professional, penelitian yang inovatif, Pendidikan dan pelatihan, serta penguatan bidaya inklusi guna mewujudkan lingkungan akademik yang aman, setara, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh sivitas akademika.

MISI
  • Menyelenggarakan layanan konseling yang profesional, mudah diakses, beretika, dan berbasis kebutuhan untuk mendukung kesehatan mental serta kesejahteraan psikologis sivitas akademika.
  • Mengembangkan sistem layanan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan lingkungan belajar dan bekerja yang aksesibel, setara, dan inklusi.
  • Mengembangkan kajian, penelitian, dan publikasi ilmiah di bidang kesehatan mental, konseling, disabilitas, dan inklusi sosial sebagai dasar pengembangan kebijakan dan layanan yang berbasis bukti.
  • Meningkatkan kapasitas sivitas akademika melalui pendidikan, pelatihan, pendampingan, dan sosialisasi mengenai kesehatan mental, layanan konseling, inklusi, dan penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
  • Memperkuat kemitraan dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan kajian, layanan konseling, dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
  • Mendorong terwujudnya budaya kampus yang aman, ramah, bebas diskriminasi, serta menghargai keberagaman, kesetaraan, dan inklusi melalui advokasi, edukasi, dan penguatan kebijakan kelembagaan.
Tugas Pokok dan Fungsi

Pusat Kajian dan Layanan Konseling dan Disabilitas mempunyai tugas:
1. Menyelenggarakan layanan konseling (klik di sini)

Memberikan layanan konseling profesional bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika untuk mendukung kesehatan mental, pengembangan diri, penyelesaian masalah pribadi, sosial, akademik, dan karier. Layanan dilaksanakan secara etis, menjaga kerahasiaan, serta mengedepankan pendekatan preventif, kuratif, dan pengembangan.

2. Menyelenggarakan layanan disabilitas dan inklusi sosial (klik di sini)

Menyediakan layanan pendampingan, asesmen kebutuhan, serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan belajar dan berpartisipasi secara setara. Selain itu, pusat mendorong terciptanya lingkungan kampus yang inklusif, aksesibel, bebas diskriminasi, dan menghargai keberagaman.

3. Melaksanakan kajian dan riset

Melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang konseling, kesehatan mental, disabilitas, dan inklusi sosial. Hasil kajian menjadi dasar penyusunan program, inovasi layanan, serta rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based).

4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

Merancang dan melaksanakan kegiatan edukasi, pelatihan, workshop, seminar, dan penguatan kapasitas bagi sivitas akademika maupun masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dalam bidang konseling, kesehatan mental, pendidikan inklusif, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

5. Mengembangkan kemitraan dan pengabdian masyarakat yang inklusif

Membangun kerja sama dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dunia usaha, dan komunitas untuk memperluas jangkauan layanan dan pengembangan program. Kemitraan tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan, inklusi sosial, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

6. Menyusun rekomendasi kebijakan terkait pendidikan inklusif

Menyusun naskah akademik, rekomendasi, dan masukan kebijakan berdasarkan hasil kajian dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Rekomendasi tersebut menjadi acuan bagi pimpinan dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang adil, aksesibel, dan berkeadilan bagi semua.